Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Tunas Lima Warna

"Layanan paripurna dan hasil terbaik adalah modal utama kami"

Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Ini berarti bangunan tersebut aman untuk digunakan, baik dari segi struktur, keamanan, kesehatan, maupun kenyamanan. Tanpa SLF, penggunaan bangunan secara resmi dapat dianggap ilegal dan berpotensi menghadapi sanksi.

Mengapa Anda Membutuhkan SLF?

1. Keamanan dan Kenyamanan Penghuni, SLF memastikan bahwa bangunan telah diperiksa dan dinyatakan aman untuk digunakan.

2. Kepastian Hukum, Memiliki SLF berarti bangunan Anda telah memenuhi semua peraturan dan standar yang berlaku, sehingga menghindari potensi masalah hukum di masa depan.

3. Nilai Tambah Properti, Bangunan dengan SLF memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan lebih mudah dalam proses jual beli atau sewa.

Jangan menunggu hingga terjadi masalah untuk bertindak. Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan Anda sekarang dan tunjukkan bahwa Anda peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan penghuni. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut dan jadwalkan inspeksi bangunan Anda hari ini!

-